Categories :

Perkuat Pelindungan Karya Ilmiah, LPPM dan Kanwil Kemenkum Sulsel Resmi Jalin Kerja Sama Sentra HKI

Kerja Sama & Kemitraan

📅 14 Juli 2026  |  ✍️ Redaksi LPPM  |  📍 Pangkep
Penandatanganan Kerja Sama LPPM dan Kanwil Kemenkum Sulsel

Penyerahan dokumen kerja sama Sentra HKI antara perwakilan LPPM dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar (13/07/2026).

MAKASSAR — Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan. Langkah strategis ini ditandai dengan serah terima dokumen kerja sama yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel pada Senin (13/07/2026).

Kolaborasi ini berfokus pada penguatan peran Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai wadah perlindungan hukum, pendampingan, hingga percepatan pendaftaran karya intelektual sivitas akademika.

Fokus Utama Kerja Sama

Melalui kesepakatan ini, Sentra HKI LPPM dan Kanwil Kemenkum Sulsel akan berkolaborasi pada empat pilar utama:

  • Layanan Pendaftaran HKI Percepatan dan pengawalan pendaftaran Hak Cipta, Paten, Merek, serta Desain Industri.
  • Pendampingan Drafting Paten Pelatihan teknis bagi dosen dan peneliti dalam menyusun dokumen deskripsi paten.
  • Edukasi & Sosialisasi Peningkatan kesadaran hukum civitas akademika terkait perlindungan hasil riset.
  • Klinik Konsultasi HKI Layanan konsultasi berkala yang didampingi langsung oleh tim ahli Kemenkum Sulsel.

“Sinergi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap karya riset, inovasi, dan dedikasi akademisi terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah secara ekonomi.”

— Perwakilan LPPM

Mendorong Komersialisasi Riset

Selain meminimalisir risiko pelanggaran hak cipta, hadirnya Sentra HKI yang terintegrasi ini diharapkan mampu mendorong tingkat komersialisasi riset. LPPM berkomitmen untuk terus memfasilitasi para peneliti agar karya-karya yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata dan legalitas yang kuat bagi masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *