Prosiding/Buku

Standar Mutu adalah ukuran atau kriteria yang ditetapkan untuk menjamin bahwa proses dan hasil pendidikan tinggi memenuhi harapan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Standar ini menjadi acuan dalam pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu akademik maupun non-akademik.
STANDAR MUTU & MANUAL PPEPP
Standar mutu merupakan acuan kriteria dan ukuran yang digunakan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, disusun berdasarkan SN-Dikti dan disesuaikan dengan karakteristik institusi. Untuk memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan, perguruan tinggi menggunakan Manual PPEPP sebagai panduan pelaksanaan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Manual ini menjelaskan langkah-langkah operasional dalam mengelola mutu, mulai dari penyusunan standar hingga tindak lanjut hasil evaluasi, sehingga menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan SPMI dan penguatan budaya mutu di seluruh unit kerja.

Standar Pendidikan & Manual PPEPP
Standar Pendidikan terdiri dari beberapa sub-standar yang saling terkait: a) Standar Kompetensi Lulusan, b) Standar Isi Pembelajaran, c) Standar Proses Pembelajaran, d) Standar Penilaian Pembelajaran, e) Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan, f) Standar Sarana dan Prasarana, g) Standar Pengelolaan Pembelajaran, dan h) Standar Pembiayaan Pembelajaran

Standar Penelitian & Manual PPEPP
Standar Penelitian terdiri dari beberapa sub-standar yang saling terkait: a) Standar Hasil Penelitian, b) Standar Isi Penelitian, c) Standar Proses Penelitian, d) Standar Penilaian Penelitian, e) Standar Peneliti, f) Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian, g) Pengelolaan Penelitian, dan h) Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian.

Standar Pengabdian Masyarakat & Manual PPEPP
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri dari beberapa sub-standar yang saling terkait: a) Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, b) Standar Isi Pegabdian Kepada Masyarakat, c) Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat, d) Standar Penilaian Pengabdian kepada masyarakat, e) Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat, f) Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat, g) Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan h) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Standar Tambahan & Manual PPEPP
Standar Tambahan terdiri dari: a) Standar Identitas, b) Standar Tata Pamong; c) Standar Kerjasama, dan d) Standar Kemahasiswaan